Harry- Saya Minta Maaf Tidak Mampu Melawan Sistem Ini

13-05-2014 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono mengatakan sistem pemilu yang dikembangkan saat ini telah menjebak banyak pihak dalam kecurangan sistemik. Jual beli suara terjadi masif mulai dari tingkat PPS dan PPK. Sulit untuk menghadangnya karena caleg harus mandiri menyiapkan saksi dengan anggaran honor yang tidak sedikit.
 
"Di dapil saya ada 8000 TPS, kalau mau aman saya harus menyiapkan saksi paling tidak di 4000 TPS. Kalau satu saksi Rp100 ribu berarti perlu Rp400 juta hanya untuk satu hari pencoblosan, sementara untuk kampanye sudah lebih dari Rp500juta. Terus terang saya minta maaf pada konstituen, saya tidak mampu melawan sistem seperti ini," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5/14).
 
Dibandingkan Pemilu 2009 lalu menurutnya pemilu kali ini lebih berat terutama dari sisi finansial. Konstituen juga cendrung lebih lugas meminta para caleg memberi bantuan konkrit seperti pembangunan jalan atau infrastruktur lain.
 
Pada bagian lain Harry menyebut upaya hukum penyelesaian sengketa pemilu yang diupayakan partai politik dan caleg tidak akan mudah. "Kalau maju dalam persidangan bukti-bukti harus sangat kuat, ini tidak mudah karena menyangkut cost dan tenaga," kata wakil rakyat dari dapil Jabar VI ini.
 
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap dalam pemilu selanjutnya perlu dikaji sistem pemilu yang tidak memberatkan dan lebih berkualitas. Kalau masih ingin menggunakan sistem proporsional terbuka yang perlu dipantau adalah proses pemilu ditingkat bawah.
 
"Proses ditingkat bawah TPS, PPS dan PPK harus dipantau, kalau sekarang itu KPU hanya menerima limpahan saja. Saya mendapat laporan proses penghitungan suara di TPS yang berlangsung sampai malam tidak ada yang memantau, itu di kota bagaimana dengan TPS yang ada di pelosok," pungkas dia. (iky)
BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...